Kebun atau tegalan dan pekarangan yang penuh tanaman keras jika dikelola bersama-sama itu sama dengan hutan… Hutan milik rakyat

forest

Kami adalah pengelola Hutan Rakyat yang berkomitmen dalam pengelolaan secara lestari, sebagai salah satu acuan untuk pengelolaan kami menggunakan salah satu skema sertifikasi internasional yaitu FSC® (Forest Stewardship Council). Perbaikan terus menerus secara berkesinambungan (continuous improvement) menjadi acuan kami dalam melaksanakan kegiatan di hutan rakyat untuk LEBIH dari SEKEDAR meraih sertifikasi.

Sertifikasi FSC yang pertama diperoleh tahun 2009 marupakan Hutan Rakyat yang memperoleh pengakuan dengan diraihnya Sertifikasi FSC pertama di Jawa Tengah. Masa berlaku sertifikasi 5 tahun kami perbaharui di akhir akhir tahun 2014 dengan menggunakan lembaga sertifikasi SCS™ (Scientific Certification Systems). Tahun 2019 untuk periode ke- 3 kami maju lagi untuk mempertahankan pengakuan sebagai Pengelola Hutan Rakyat dan juga Lacak Balak. Berkat dukungan seluruh komponen dalam struktur Hutan Rakyat Kostajasa, berhasil kembali untuk mendapat sertifikasi FSC dengan tanpa dukungan dana maupun teknis dari lembaga manapun.

Kemandirian dalam pengelolaan hutan rakyat diawali dengan segala persiapan baik teknis maupun dana pada tahun 2019. Berkat kekompakan dan rasa kekeluargaan erat yang menjadi soko guru kegiatan Kostajasa, kami mampu untuk memulai kemandirian di semua aspek.  Bersama seluruh komponen dan juga dukungan stakeholder di tingkat Provinsi hingga tingkat Desa/Kelurahan, Kostajasa mampu berdiri tegak untuk mempertahankan pengakuan internasional dalam pengelolaan hutan rakyat skema FSC.

Hingga tahun 2021, Kostajasa masih berkegiatan di 27 Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam 25 desa di 6 wilayah kecamatan di Kabupaten Kebumen. Tahun 2025 dengan pertimbangan efisiensi dan keaktifan anggota menjadi 22 Kelompok Tani Hutan (KTH). Bahkan tahun 2023 masuk ke Kabupaten Banyumas di Desa Watuagung, Kec. Tambak. Dalam sertifikasi hutan memang tidak berbatas wilayah administrasi pemerintahan, selama masih dapat dikelola oleh Kostajasa selaku Forest Manager.  Keanggotan Koperasi juga semakin bertambah mencapai 500 anggota koperasi sedangkan anggota hutan rakyat sebanyak 3.000 petani.

Kegiatan Kostajasa dalam pengelolaan Hutan Rakyat skema FSC meliputi 3 aspek utama yaitu (1) Kehutanan & Lingkungan; (2) Aspek Sosial; (3) Ekonomi.  Masih banyak pekerjaan rumah ataupun target kegiatan yang belum bisa dilakukan karena beberapa hal.  Aspek Kehutanan dan Lingkungan masih menjadi pekerjaan yang masih terus dibenahi dan ditingkatkan utamanya dalam pengelolaan tegakan milik anggota hutan rakyat.  Pengelolaan lingkungan dalam meningkatkan mutu air di mata air perlu terus menerus digiatkan, hingga dapat memberikan manfaat langsung pada anggota maupun masyarakat pada umumnya.  Diversifikasi usaha di bidang non kayu atau NTFP (Non Timber Forest Product) menjadi tantangan tersendiri bagi Pengurus dan Manajemen Kostajasa.

Pegangan utama Pengurus dan Manajemen Kostajasa dalam semua aspek kegiatan adalah harus mempertimbangkan adanya added value (nilai tambah) bagi anggota secara langsung maupun Kelompok Tani Hutan secara tidak langsung.  Oleh karenanya perlu dikaji dan strategi yang jitu agar semua gerak kegiatan menjadi tepat sasaran.

(admin, 20210506)

Kostajasa Community Forest

Jl. Raya Kaleng Jl. Karang Jati No.KM. 2, RT.02/RW.01, Karangjati, Jatiluhur, Kec. Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54364

kosta.jasa@yahoo.co.id

Proudly Powered by WordPress