Hutan Rakyat Lestari disusun selama 5 tahun sebagai acuan kerja Kostajasa (Management Plan).  Pembaruan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Monitoring (Sosial, Lingkungan, Kehutanan, Ekonomi) dan kajian terbaru.

Dokumen RKPHR adalah salah satu acuan untuk penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) selain hasil rekomendasi beberapa kegiatan monitoring-monitoring yang dilakukan oleh Kostajasa.

RKPHR terbaru adalah untuk tahun 2017 sampai dengan 2021 dan kemudian direvisi lagi agar beriringan dengan periode sertifikasi menjadi RKPHR tahun 2020 – 2025.

Resume Dokumen Management Plan (RKPHR tahun 2020-2025) dapat dilihat disini

RKPHR sebelumnya dibuat untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2016, periode penyusunan RKPHR adalah 5 tahunan

Salah satu pedoman pengelolaan hutan rakyat adalah hasil Kajian HCV (High Conservation Value) atau Kajian Nilai Konservasi Tinggi.

Hutan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT)/HCV (High Conservation Value)  dalam suatu wilayah unit pengelolaan dengan mengacu pada keberadaan satu atau lebih sifat-sifat di bawah ini :

Dokumen HCV ini juga merupakan persyaratan yang wajib dilakukan kajian/assessment di wilayah kerja Kostajasa.

Identifikasi HCV di wilayah kerja Kostajasa dilakukan melalui pengumpulan data sekunder tentang kawasan yang akan diidentifikasi, yang meliputi peta-peta mengenai kawasan yang akan diidentifikasi, dokumen-dokumen menyangkut data biofisik dan sosial budaya maupun dokumen-dokumen tambahan lainnya.

Ringkasan Eksekutif Kajian HCV dapat dilihat disini.