Pelatihan penggunaan Bahan Beracun Berbahaya (B3) serta pengelolaan Limbah B3 diawali dengan pelatihan untuk perwakilan KTH yang dilaksanakan di kantor Kostajasa.
Pelatihan ini sekaligus dalam rangkaian kegiatan pelatihan penyegaran (resfresment training) tentang Sertifikasi Grup (Group Certification). Dalam penyegaran ini dijelaskan tentang proses sertifikasi yang sudah dijalankan oleh Kostajasa termasuk di dalamnya kewajiban-kewajiban yang menyertainya. Dengan Sertifikasi Grup, ada keleluasaan baik bagi FSC® ataupun Certification Body yang dipilih, (sekarang menggunakan SCS™) untuk melihat lebih dekat dan berkunjung sampai ke lahan anggota KTHR.
Perwakilan seluruh KTH masing-masing 2 orang yang diundang, pada saat pelaksanaannya ada 2 KTH yang tidak dapat hadir karena pengurusnya sakit dan bersamaan kegiatan di desa, serta 1 KTH tidak ada informasi kenapa tidak dapat hadir. Peserta yang hadir berjumlah 32 orang dari KTH, staff manajemen dan Pengurus Kostajasa.
Materi Pertama: Pengelolaan Bahan Kimia dan Limbah B3 dalam Pengelolaan Hutan Lestari disampaikan oleh Laela Chadariyah dengan penekanan pada beberapa hal:
- Penggunaan pestisida kimia bisa digunakan bila tidak ada alternatif organik/lainnya, jangan menggunakan pestisida yang dilarang FSC, hati-hati dalam penyimpanan, penggunaan dan limbahnya;
- Ada banyak bahan kimia yang dilarang oleh FSC juga pemerintah, akan dibagikan copy cara pembuatan pestisida organik dan POC (Pupuk Organik Cair);
- Usahakan menggunakan pestisida organik yang murah karena bahannya banyak terdapat di lahan maupun di dapur.
- Beberapa tanda baik warna maupun simbol yang ada di kemasan bahan kimia untuk memudahkan mengetahui bahaya yang terkandung di dalamnya.
Materi Kedua: Grup Sertifikasi dan Proses Sertifikasi disampaikan oleh Untung Karnanto untuk kembali menyegarkan ingatan dan beberapa kesepakatan anggota yang bergabung dalam Kelompok Tani Hutan dalam Pengelolaan Hutan Rakyat Lestari Kostajasa.
Dijelaskan juga tentang proses bagaimana memperoleh Sertifikasi FSC mulai dari:
- Pengajuan sertifikasi ke lembaga sertifikasi; sudah 2 kali Kostajasa memperoleh Sertifikasi yakni tahun 2009 dan tahun 2014, karena Sertifikasi FSC berlaku selama 5 tahun dengan tiap tahun dilakukan audit tahunan
- Proposal audit dari CB yang juga termasuk di dalamnya pembiayaan; Sertifikasi pertama menggunakan SmartWood, tahun 2014 menggunan SCS untuk sertifikasinya
- Konsultasi parapihak oleh auditor termasuk pemberitaan akan dilakukan audit melalui internet;
- Audit Lapangan dilakukan dengan pengecekan dokumentasi baik di kantor Kostajasa maupun di sekretariat Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR). Pada saat audit lapangan juga dilakukan wawancara dengan Manajemen, Pengurus Kostajasa dan Pengurus KTHR hingga ke anggota KTHR. Juga melihat pengelolaan lahan milik anggota. Semua pihak dari FSC maupun Lembaga Sertifikasi berhak mendapatkan akses hingga ke lahan anggota.
- Peer Review dilakukan oleh para ahli dari hasil Audit Lapangan oleh Auditor untuk memastikan sesuai dengan Prinsip dan Kriteria FSC.
Keputusan Sertifikasi diberikan setelah seluruh kelengkapan dokumen hasil audit lapangan selesai diperiksa/review. Tiap kali dilakukan audit pasti akan muncul CAR atau Permintaan Tindakan Perbaikan, oleh karena pengelolaan hutan rakyat lestari selalu meningkatkan kapasitasnya dengan perbaikan terus menerus (continues improvement).

Leave a Reply to centungCancel reply