Pelatihan SMK3 dan Pertolongan Pertama

Latar Belakang

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di suatu Kostajasa merupakan suatu persyaratan dimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 87 bahwa Kostajasa wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Kostajasa.

Kostajasa selaku unit manajemen hutan yang mengelola Hutan Rakyat Lestari skema FSC®, berusaha terus menerus untuk memenuhi kewajiban pengelolaan hutan yang baik salah satunya adalah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tidaklah mudah dalam menjabarkan dan utamanya menerapkan di hutan rakyat yang dalam pelaksanaan keseharian hampir seluruh pekerja dan yang terlibat di dalamnya kegiatan adalah rakyat dengan beraneka latar belakang pendidikan, pekerjaan utama, dan juga usia yang lebih banyak adalah orang tua.  Namun tekad dan semangat untuk perbaikan terus menerus menjadi pegangan dalam pelaksanaan kegiatan ini di semua lini kerja Kostajasa.

Diharapkan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kostajasa dapat memiliki lingkungan kerja yang sehat, aman, efisien dan produktif. Lebih dari itu penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat membantu Pengurus dan Manajemen untuk dapat melaksanakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan tuntutan masyarakat global baik secara nasional maupun secara internasional.

Pelatihan

p_20160726_095041Proses produksi atau penebangan paling tinggi tingkat resiko kecelakaan kerja di Kostajasa dari pelbagai aspek kegiatan yang ada.  Untuk itu Kostajasa mengundang seluruh Koordinator Tim Tebang dan 1 orang anggotanya yang diutamakan operator chainsaw untuk mengikuti pelatihan SMK3 dan Pertolongan Pertama.

Materi Pertolongan Pertama disampaikan oleh petugas dari PMI Cabang Kebumen yakni Bpk. Heru Wardoyo. Beliau sudah puluhan tahun berpengalaman dalam penanganan kecelakaan kerja dan menjadi pelatih di PMI Cabang Kebumen.  Sedangkan materi SMK3 diberikan oleh Bpk. Untung Karnanto dari TFT.  Pelatihan ini juga melibatkan seluruh manajemen dan Pengurus Kostajasa.

Dalam pelatihan ini juga dilakukan praktek penanganan pertama korban kecelakaan kerja dengan balut membalut serta bagaimana mengangkat korban yang aman. Penanganan korban kecelakaan kerja perlu kehati-hatian, agar tidak memperparah kondisi korban. Dalam hal penanganan korban yang perlu segera dirujuk ke Puskesmas, Kostajasa melakukan Kesepakatan Bersama dengang 2 (dua) Puskesmas yang dalam areal Kostajasa dan paling banyak dilakukan penebangan sebagai langkah awal.  Nantinya akan dilakukan kerjasama dengan semua Puskesmas yang di dalamnya terdapat Kelompok Tani Hutan dampingan Kostajasa.

Dalam pelatihan ini karena tidak memungkinkan waktunya, maka pembahasan HIRA (Hazard Identification and Risk Assessment) atau Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.  Pertemuan teknis terkait HIRA akan segera dilakukan dengan melibatkan seluruh manajemen dan koordinator tim tebang.  Dari pelatihan ini disimpulkan perlunya dibuat Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta penyusunan Standar Operasional Prosedur SMK 3. (wg)

Leave a Reply

Discover more from Kostajasa Community Forest

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading