Jual Kayu atau Bambu Runcing?

Awal tahun 2017 mulai makin banyak penjualan kayu yang bentuknya seperti Bambu Runcing, alias pemotongannya sangat miring.  Bahkan ada beberapa bakul nakal yang menggunakan semir sepatu warna hitam untuk mengelabui grader yang mengukur kayu.  Kalau 5- 10 tahun lalu yang diterima oleh pembeli kayu dengan diameter galih (core) lebih dari 30 cm, semakin lama semakin mengecil.  Hal ini karena semakin banyak berkurang kayu yang tegak berdiri dengan diameter besar.  Terlebih lagi dengan permintaan galih sebagai ukuran diameter.

sonokelingTidak sedikit bakul local yang meninggalkan begitu saja pohon yang sudah ditebang di lahan, bila hasil tebangannya hanya memperoleh galih yang kecil meskipun tampak luarnya berdiameter besar.  Karena akan merugi, apalagi jika lokasinya jauh untuk proses garad.  Itulah keunikan dari pohon Sonokeling!

Sonokeling (Dalbergia latifolia) merupakan tanaman keras komersial yang termasuk dalam golongan kayu mewah dan banyak tumbuh di wilayah Kabupaten Kebumen.  Pertumbuhannya yang cukup lama bahkan kadang lebih lama dibandingkan dengan tanaman jati.  Perkembangbiakannya melalui akar yang menjalar kemudian tumbuh tunas baru.  Belum banyak yang membuat persemaian tanaman Sonokeling ini, selain menggunakan cabutan dari anakan alam.sonokeling daun

Penjualan yang membabi buta di wilayah Kabupaten Kebumen cukup miris, apalagi tanpa adanya penanaman ataupun memperhatikan kelestariannya.  Harga yang sangat menggiurkan menjadi penyedot utama para bakul local untuk menebang pohon Sonokeling.  Bahkan semakin lama semakin kecil diameter yang diterima oleh pembeli dari luar daerah.  Tidak heran hal ini banyak dimanfaatkan oleh para bakul nakal dengan menebang tanpa mempedulikan legalitas kayu kirimannya.  Bahkan penulis pernah mendengar dari sumber yang dipercaya, kalau dari pihak kepolisian pernah memberangus penjualan kayu Sonokeling dengan surat-surat yang aneh dari wilayah Kabupaten Kebumen.

 

log
Kayu dari TPK di Jepara (sumber: https://lujengpatmo.files.wordpress.com)

Pada pelaksanan COP CITES ke 17 di Johanessburg Afrika Selatan telah memasukkan jenis kayu Sonokeling (Dalbergia latifolia) ke dalam list Cites Appendix II yang mulai berlaku 2 Januari  2017, konsekwensinya maka untuk peredaran kayu sonokeling di dalam dan luar negeri mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yakni Peredaran Kayu Sonokeling dalam negeri wajib menggunakan dokumen SATS-DN dan untuk eksport wajib Kayu Sonokeling menggunakan CITES Permit (SATS-LN).

 

Appendices II , memuat Lampiran daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, adalah merupakan kesepakatan internasional antara pemerintah (negara) dengan tujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam keberadaan hidup tumbuhan dan satwa liar.

Kostajasa mengambil kebijakan untuk tidak melakukan penjualan kayu Sonokeling (Dalbergia latifolia)  meskipun sudah masuk dalam pelingkupan/scoping sertifikat FSC®, berlaku sejak 10 Januari 2017 mengingat untuk perdagangan khusus ini memerlukan sertifikat tersendiri untuk tata usaha kayunya. Selain itu dalam setiap kesempatan sosialisasi ke anggota dan stakeholder lainnya, disampaikan bahwa kayu Sonokeling sudah perlu perhatian serius dalam penjualannya karena bila tidak terkontrol dengan baik akan terancam punah. (inyong)

Leave a Reply

Discover more from Kostajasa Community Forest

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading