Penggergajian Kecil ber-SVLK

Pendampingan Penggergajian Kayu Rakyat untuk SVLK, akan disajikan dalam beberapa tulisan.

Penggergajian kayu rakyat yang banyak tersebar di desa-desa lebih berfokus melayani jasa penggergajian bagi warga.  Namun tidak sedikit yang memproduksi sawntimber untuk dikirim ke pabrik-pabrik besar.  Banyak ditemukan penggergajian kayu rakyat tidak memiliki legalitas secuilpun, bahkan sekedar legalitas sebagai sebuah entitas bisnis seperti NPWP atau NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak dimiliki.  Pendekatan secara intens dengan diskusi-diskusi ringan kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sangat menentukan apakah mereka mau bergabung dalam program pendampingan atau tidak.

Setelah melalui beberapa tahapan revisi dalam mengajukan proposal program kegiatan, akhirnya pada tanggal 10 Juli 2020 Kostajasa akhirnya menandatangani kesepakatan bersama (Letter of Agreement) dengan The Food and Agriculture Organization of the United Nations (“FAO”) di bawah the FAO EU FLEGT Programme. LOA dalam bentuk program “Kepatuhan Kelompok Penggergajian Kayu Skala Kecil dengan Persyaratan SVLK

Program ini untuk menyiapkan penggergajian kayu rakyat dalam memenuhi Standard SVLK dengan rentang waktu sampai Juli 2021. Kostajasa sudah mulai menyiapkan dengan melakukan pendekatan-pendekatan ke beberapa pemilik penggergajian kayu rakyat, sebelum ditandatanganinya Kesepakatan dengan FAO – EU FLEGT PROGRAMME. Pendekatan awal ini untuk mendengar sejauh mana harapan dan keinginan pemilik penggergajian dalam memenuhi legalitas usaha hingga menyiapkan bilamana ada program untuk maju sertifikasi SVLK.

Beberapa pemilik penggergajian yang disasar di awal adalah juga anggota tim tebang Kostajasa, sehingga memudahkan dalam komunikasi yang sudah terjalin, meskipun untuk program ini berbeda pendekatan maupun kegiatannya. Selain itu juga dilakukan pendekatan dengan melakukan komunikasi awal pada beberapa pemilik penggergajian yang tersebar di areal kerja Kostajasa. Namun dari seluruh pemilik penggergajian yang diajak diskusi, tidak semuanya memiliki kemauan untuk bersama Kostajasa membangun Grup Penggergajian yang menuju sertifikasi SVLK.

Meskipun banyak terjadi pelaku usaha ini akan bertahan untuk belum bergabung dengan menunggu proses dan hasil yang didapat oleh temannya yang bergabung. “Wait and see” menjadi sering ditemui dalam program-program pendampingan, terlebih lagi banyak terjadi sebuah program yang ditawarkan hanya menjadikan mereka “Obyek” pengelola program.  Hal ini banyak terjadi dan dirasakan oleh masyarakat di desa.  Pemilik penggergajian sebagai bagian dari warga masyarakat desa mengetahuinya.

Akhirnya ada 8 pemilik sawmill yang berkenan dan mau bergabung untuk membentuk sebuah grup penggergajian menuju sertifikasi SVLK. Secara administrasi pemerintahan, 4 diantaranya terdapat di wilayah Kabupaten Kebumen, sedangkan 4 sawmill lainnya berada di wilayah Kabupaten Banyumas. Namun secara geografis berdekatan satu dengan yang lain karena berada di area perbatasan Kabupaten Kebumen dan Banyumas.

Pendekatan dari hati ke hati untuk menjelaskan pentingnya legalitas usaha kepada pemilik sawmill dilakukan secara intens.

Leave a Reply

Discover more from Kostajasa Community Forest

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading